Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyaluran Honorarium bagi guru ngaji Muslim, guru kitab suci non-Muslim, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), ketua kelompok pengajian, serta marbot masjid se-Kabupaten Jember Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Januari 2026, bertempat di Aula PB Sudirman Kabupaten Jember.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para kepala desa dan lurah, camat, serta KASI PMKS Kecamatan dari seluruh wilayah Kabupaten Jember. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Jember, Bapak Nurul Hafid Yasin, yang menyampaikan arahan teknis dan kebijakan terkait mekanisme penyaluran honorarium keagamaan tahun anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pengusulan data guru ngaji mengacu pada data tahun 2025, dengan ketentuan tidak dilakukan penambahan data baru pada tahun 2025. Namun demikian, data yang telah terdaftar pada tahun 2025 masih dapat dilakukan verifikasi dan validasi (verval) ulang guna memastikan keakuratan dan kelayakan penerima.
Lebih lanjut dijelaskan, apabila terdapat guru kitab suci atau tokoh agama dari agama lain yang belum terdata, maka masih dimungkinkan untuk dilakukan penambahan, dengan catatan harus melalui proses konfirmasi ulang kepada Bagian Kesra Kabupaten Jember sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menilai bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam memastikan penyaluran honorarium berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi. Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terus terjalin dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para tokoh keagamaan yang telah berperan aktif dalam pembinaan umat di masyarakat.