Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, pada Senin (5/5/25) pagi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.
Musyawarah pembentukan koperasi yang dilaksanakan di Pendopo Desa Sidomukti tersebut dihadiri oleh:
Mupika (Muspika Kecamatan Mayang)
Tokoh agama
Tokoh masyarakat
Tokoh pemuda
Kepala sekolah selembaga Desa Sidomukti (tingkat SD, MI, SMP, MTs, MA, SMK, dan SMA)
Ketua dan anggota BPD, PKK, serta perwakilan kelompok tani (RPM)
Penyuluh pertanian
Pendamping PKH
Pendamping desa
Babinsa dan Babinkamtibmas
Karang Taruna
Musyawarah desa khusus ini merupakan langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan agenda pembahasan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Jember, Sunardi Hadi Prayitno, saat sambutan Senin pagi, menyatakan:
“Musyawarah Desa dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa pengurus benar-benar ditunjuk melalui keputusan bersama. Pemerintah desa tidak ikut campur dalam penunjukan pengurus koperasi, sesuai dengan hasil musyawarah dan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa atau kelurahan.”
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan:
“Tujuan dibentuknya Koperasi Desa adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi Desa Sidomukti melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, baik dalam bentuk simpan pinjam, logistik, maupun klinik desa.”
Proses pemilihan calon pengurus dilakukan melalui voting oleh peserta musyawarah untuk menentukan susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih. Rapat dipimpin langsung oleh Muasid, mantan BPD Desa Sidomukti.
Hasil Voting Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Sidomukti:
Ketua: Efendi
Wakil Ketua Bidang Usaha: Aji Santoso
Wakil Ketua Bidang Anggota: Suryadi Setiawan
Sekretaris: Alfiyatul Hoirun Nuroh
Bendahara: Hidayati Milyah
Pengawas:
Sunardi Hadi Prayitno
Anggota Pengawas:
Nurul Aini
Hanifatul Hasanah
Hakiki
Sukron Makmun
Ketentuan Kepengurusan:
Pengurus Koperasi Merah Putih tidak diperbolehkan memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan anggota lain dalam kepengurusan atau pengawas. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme pengelolaan koperasi.
Keputusan Musyawarah:
Simpanan Pokok: Rp100.000
Simpanan Wajib: Rp20.000