Program TILIK Desa atau Terintergrasinya Inovasi Layanan dan Informasi kepada Desa, kolaborasi antara PN Jember dengan pemerintah desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Jember, Kamis (19/9/2024) digelar di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang.
Acara yang dihadiri oleh hakim PN Jember Amran S. Herman SH MH dan Aryo Widiatmoko SH MH sebagai narasumber itu memberikan banyak pencerahan tentang hukum terhadap masyarakat desa.
Banyak persoalan hukum yang dikupas dalam program TILIK Desa tersebut, mulai sidang tilang lalu lintas hingga cara melihat data warga yang pernah menjalani hukuman. Namun yang paling banyak dihadapi masyarakat justru terkait identitas warga, terutama nama yang tidak sama antara Ijazah, KTP maupun akta kenal lahir.
"Alhamdulillah kita sudah laksanakan sosialisasi ini dan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat karena memang programnya ini untuk membantu masalah dalam persidangan, seperti persidangan cepat, persidangan prodeo, yakni sidang tanpa biaya sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan dari Mahkamah Agung," ujar Amran S. Herman, humas PN Jember.
Amran juga menyatakan, dalam beberapa kali melakukan program TILIK Desa di sejumlah desa di Jember, persoalan paling menonjol yang dihadapi masyarakat adalah soal administrasi kependudukan, terutama identitas warga, seperti beda nama antara Ijazah dan KTP.
"Kalau yang salah nama di KTP, memperbaiki atau merevisinya mudah. Tapi kalau yang salah antara Ijazah dan akta lahir, memang harus melalui persidangan karena memengaruhi masa depan warga, terutama dalam hal pekerjaan maupun pelayanan lainnya," jelasnya.
Melihat fenomena ini, Amran menyatakan bahwa sinergi antara PN dengan instansi terkait, seperti pemerintah desa dan juga Dinas Kependudukan Sipil, perlu ditingkatkan agar kesalahan administrasi yang sering terjadi di masyaraka tidak terulang terus.
"Memang selama ini banyak permohonan untuk memperbaiki administrasi kependudukan seperti salah nama salah ketik itu. Dan itu sangat banyak jadi perlu memang kita ini bersinergi terus antara pemda desa dan pengadilan agar ke depan kesalahannya itu tidak terulang," bebernya.
Sementara, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, program TILIK Desa yang digelar di desanya sangat membantu pemahaman soal hukum warganya.
Terlebih, tidak sedikit warganya yang mengalami kesalahan administrasi, seperti orang tua yang nikah sirri dan punya anak kemudian cerai, sedangkan anaknya belum dibuatkan akta lahir, tapi kedua orang tuanya rujuk kembali, dan pernah memiliki KK dengan masing masing pasangannya, sehingga terkendala waktu mengurus adminduknya.
"Dengan adanya program TILIK Desa ini, warga bisa tahu, bagaimana jika hal seperti itu dialami, serta cara mengatasinya, tentu dengan sidang prodeo," ujar Sunardi.
Sunardi berharap, program TILIK Desa ini tidak hanya sekali digelar, tapi bisa dilakukan secara rutin, agar pemahaman warga tentang hukum, terutama soal persidangan, bisa benar-benar dipahami.Program TILIK Desa atau Terintergrasinya Inovasi Layanan dan Informasi kepada Desa, kolaborasi antara PN Jember dengan pemerintah desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Jember, Kamis (19/9/2024) digelar di Balai Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang.
Acara yang dihadiri oleh hakim PN Jember Amran S. Herman SH MH dan Aryo Widiatmoko SH MH sebagai narasumber itu memberikan banyak pencerahan tentang hukum terhadap masyarakat desa.
Banyak persoalan hukum yang dikupas dalam program TILIK Desa tersebut, mulai sidang tilang lalu lintas hingga cara melihat data warga yang pernah menjalani hukuman. Namun yang paling banyak dihadapi masyarakat justru terkait identitas warga, terutama nama yang tidak sama antara Ijazah, KTP maupun akta kenal lahir.
"Alhamdulillah kita sudah laksanakan sosialisasi ini dan semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat karena memang programnya ini untuk membantu masalah dalam persidangan, seperti persidangan cepat, persidangan prodeo, yakni sidang tanpa biaya sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan dari Mahkamah Agung," ujar Amran S. Herman, humas PN Jember.
Amran juga menyatakan, dalam beberapa kali melakukan program TILIK Desa di sejumlah desa di Jember, persoalan paling menonjol yang dihadapi masyarakat adalah soal administrasi kependudukan, terutama identitas warga, seperti beda nama antara Ijazah dan KTP.
"Kalau yang salah nama di KTP, memperbaiki atau merevisinya mudah. Tapi kalau yang salah antara Ijazah dan akta lahir, memang harus melalui persidangan karena memengaruhi masa depan warga, terutama dalam hal pekerjaan maupun pelayanan lainnya," jelasnya.
Melihat fenomena ini, Amran menyatakan bahwa sinergi antara PN dengan instansi terkait, seperti pemerintah desa dan juga Dinas Kependudukan Sipil, perlu ditingkatkan agar kesalahan administrasi yang sering terjadi di masyaraka tidak terulang terus.
"Memang selama ini banyak permohonan untuk memperbaiki administrasi kependudukan seperti salah nama salah ketik itu. Dan itu sangat banyak jadi perlu memang kita ini bersinergi terus antara pemda desa dan pengadilan agar ke depan kesalahannya itu tidak terulang," bebernya.
Sementara, Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan, program TILIK Desa yang digelar di desanya sangat membantu pemahaman soal hukum warganya.
Terlebih, tidak sedikit warganya yang mengalami kesalahan administrasi, seperti orang tua yang nikah sirri dan punya anak kemudian cerai, sedangkan anaknya belum dibuatkan akta lahir, tapi kedua orang tuanya rujuk kembali, dan pernah memiliki KK dengan masing masing pasangannya, sehingga terkendala waktu mengurus adminduknya.
"Dengan adanya program TILIK Desa ini, warga bisa tahu, bagaimana jika hal seperti itu dialami, serta cara mengatasinya, tentu dengan sidang prodeo," ujar Sunardi.
Sunardi berharap, program TILIK Desa ini tidak hanya sekali digelar, tapi bisa dilakukan secara rutin, agar pemahaman warga tentang hukum, terutama soal persidangan, bisa benar-benar dipahami.