Sidomukti - 28 Agustus 2025.
Penegasan batas tanah sertifikat adalah kegiatan pengukuran ulang oleh BPN untuk mengembalikan posisi batas fisik tanah di lapangan sesuai dengan data pada peta pendaftaran dan buku tanah. Proses ini dilakukan karena adanya tanda batas hilang/rusak, untuk menghindari terjadi sengketa. Dengan tujuan utama untuk mengukuhkan kembali kejelasan batas, mencegah konflik, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat salah ukur.
Oleh karena itu Untuk menghindari potensi konflik pertanahan di wilayahnya, Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, bersama tim ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, melaksanakan kegiatan pengukuran ulang dan penegasan batas tanah pekarangan serta sawah milik warga di Dusun Ledok, Kamis (28/8).
Kegiatan ini digelar atas dasar permohonan warga yang menginginkan kejelasan batas tanah. Melalui laporan yang diajukan ke Pemerintah Desa, warga meminta agar dihadirkan tim BPN sehingga hasil pengukuran sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses ini Pemerintah desa sidomukti sudah melakukan beberapa tahapan yakni dengan Langkah-Langkah Penegasan Batas Tanah yang sudah ditentukan:
1. Musyawarah dengan tetangga – pemilik tanah berdiskusi dengan pemilik tanah berbatasan untuk menyamakan persepsi.
2. Warga mengajukan permohonan kepada pemerintah desa untuk menghadirkan Tim Ukur dari BPN untuk pengukuran ulang.
3. Pelaksanaan pengukuran – petugas BPN melakukan pengukuran ulang sesuai data resmi.
4. Pemasangan patok batas – patok dipasang permanen sebagai tanda fisik di lapangan.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung kondusif hingga selesai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi, tim pengukur dari BPN Jember, Babinsa Sidomukti Peltu Mustofa, Bhabinkamtibmas Aiptu Rachmad S, perangkat desa, kepala dusun, Satpol PP, serta para pemilik lahan yang mengajukan permohonan pengukuran.
“Kami menyambut baik inisiatif warga yang proaktif menghadirkan tim BPN melalui jalur permohonan resmi. Batas tanah yang jelas memberi rasa aman bagi pemiliknya sekaligus menjadi bentuk pelayanan desa untuk menjaga ketertiban,” ujar Kepala Desa Sidomukti, Sunardi Hadi, dalam sambutannya.
Proses pengukuran berlangsung melalui beberapa tahap, mulai dari pembukaan acara, sambutan dari berbagai pihak, hingga pelaksanaan teknis pemasangan patok batas yang dipimpin langsung oleh tim BPN. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 12.00 WIB tanpa kendala berarti.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Sidomukti berharap kepada kedua belah pihak merasa puas sehingga Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah untuk Mencegah sengketa dan konflik di kemudian hari, sehingga Memperkuat bukti kepemilikan secara fisik maupun administrasi.